Rabu, 04 Desember 2013

DPT Klaten Susut Lagi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten kembali menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) baru setelah menyelesaikan pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penetapan DPT itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar Sabtu (30/11/2013). DPT baru yang ditetapkan KPUD Klaten pada Pemilu 2014 yakni 1.001.997 pemilih. Jumlah itu lebih sedikit dari DPT yang ditetapkan pada 1 November lalu, yakni 1.002.317 pemilih.

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan penetapan itu merupakan hasil penyisiran pemilih yang belum memiliki NIK bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). “Saat penyisiran dulu, ada 8.000 pemilih yang sebelumnya tidak memiliki NIK. Lalu, kami berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk pengecekan jumlah itu. Hasilnya, saat ini seluruh pemilih yang masuk dalam DPT sudah  memiliki NIK, dan yang bermasalah sudah dicoret,” katanya saat dihubungi Solopos, Senin (2/12/2013).

Hasil penetapan tersebut, lanjut dia, akan dikirm ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten dan semua partai politik untuk bekerja sama melakukan pengecekan. Nantinya, jika masih ada pemilih tidak memiliki NIK dan warga yang belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak suaranya. “Terutama untuk warga yang sudah cukup umur untuk memilih, tetapi belum terdaftar, tidak usah khawatir. Nanti akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus. Prinsipnya, KPU tidak akan mempersulit warga yang ingin menyampaikan hak suaranya dalam pemilu. Sebab, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung pesta demokrasi,” ujarnya.

Penyusunan DPT khusus tersebut, lanjut dia, akan dilakukan sepekan setelah penetapan DPT baru. “Mungkin pekan depan, kami mulai proses menyusun daftar pemilih  khusus. Sebab, kami masih menunggu juklak [petunjuk pelaksanaan] dan juknis [petunjuk teknis]-nya dari KPU pusat. Kami harap semua pihak bisa terlibat dalam penyusunan daftar pemilih khusus ini. Sehingga semua warga yang berhak memilih bisa menyalurkan hak suaranya,” imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar