BPD

BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
  1. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan 
  3. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  6. Menyusun tata tertib BPD.