BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
Fungsi BPD :
- Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib BPD.