Rabu, 26 Maret 2014

Jembatan Bener di Dusun Kracakan, Desa Bener, Kecamatan Wonosari, Klaten Geser 5 Cm

Lantaran tidak memiliki sayap talut yang cukup, fondasi jembatan Bener di Dusun Kracakan, Desa Bener, Kecamatan Wonosari, Klaten, ambles. Bahkan, jembatan ini sudah bergeser lebih dari 5 sentimeter. Sumber








Video:

Penolakan Bupati Klaten Bikin Tenaga Honorer K2 Resah

Sikap Bupati Klaten Sunarna yang tidak mau membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk persyaratan pemberkasan membuat Tenaga Honorer K2 memicu keresahan. Para tenaga honorer itu khawatir batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “SKTJM itu menjadi salah satu syarat dalam pemberkasan sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara [BKN]. Apabila Pak Bupati tidak mau menandatangani, maka persyaratan yang kami serahkan dianggap tidak lengkap. Kami takut gagal diangkat menjadi PNS,” kata seorang guru honorer asal Delanggu yang enggan disebut namanya, Jumat (21/3/2014).

Ia berharap ada solusi terkait permasalahan itu sehingga Tenaga Honorer K2 tidak menjadi korban. Mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut tetap bisa diangkat menjadi PNS. “Kami sudah lama mengabdi dan tidak ingin selalu dipandang sebelah mata. Kami berharap segera ada sikap dari pemerintah pusat untuk hal ini,” imbuhnya. Di sisi lain, Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Suwardi, mengatakan syarat melampirkan SKTJM itu wajib saat pengiriman berkas. SKTJM itu bertujuan mengantisipasi terulangnya kasus tenaga honorer yang memalsukan data.

“Surat keterangan itu untuk menjamin isi dan kelengkapan berkas dari Tenaga Honorer K2 yang lolos seleksi memang asli. Surat itu wajib ditandatangani kepala daerah selaku pembina PNS. Sebab, beberapa waktu lalu, tiba-tiba muncul tenaga honorer dengan data palsu setelah pengumuman seleksi CPNS 2013,” kata Suwardi kepada wartawan, Jumat. Terkait surat keterangan tersebut, Kemenpan dan RB sudah memberikan sosialisasi kepada semua kepala daerah. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, lanjut dia, proses pemberkasan di pusat akan terhambat walau pengiriman dilakukan lebih awal.

“Memang ada yang merespons positif dan ada yang menolaknya seperti Bupati Klaten. Dia yang menolak adalah kepala daerah di luar Pulau Jawa. Jadi, saat ini berkas CPNS dari daerah itu belum bisa diproses meskipun sudah diterima pemerintah pusat satu tahun lalu. Berkas itu tidak disertai dengan SKTJM,” imbuhnya. Menurutnya, tanpa dilampiri SKTJM, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) yang menjadi syarat pengangkatan PNS. Dia akan membahas permasalahan itu di tingkat pimpinan. Sebab, hingga saat ini belum ada kepala daerah yang mengirim surat resmi tentang penolakan membuat SKTJM tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten, Sunarna, tidak mau menandatangani SKTJM karena sejak awal rekrutmen CPNS K2 diadakan oleh BKN. Saat pelaksanaan seleksi, Pemkab Klaten hanya membantu pelaksanaannya sehingga Bupati tidak mau membuat SKTJM bagi 1.098 CPNS K2. Sumber

KPU Klaten Kekurangan 4.053 Lembar Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mengusulkan kekurangan 4.053 lembar surat suara ke KPU RI. Jumlah itu berdasarkan hasil sortir sementara dan kekurangan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sekretaris KPU Klaten, Rohmat Sunarno, mengatakan berdasarkan hasil sortir tiga jenis surat suara, jumlah yang rusak sebanyak 8.433 lembar. Namun, untuk usulannya berdasarkan dengan kebutuhan di Klaten sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan cadangan sebanyak dua persen.

“Hasil sortir yang kami lakukan beberapa waktu lalu ditemukan 8.433 lembar surat suara rusak. Tapi yang kami usulkan ke KPU RI hanya sesuai kebutuhan dan cadangan sebesar dua persen dari DPT. Jadi jumlahnya 4.053 lembar,” katanya saat ditemui wartawan di Gudang Logistik KPU di gedung SMK Katolik, Klaten Utara, Jumat (14/3/2014). Ia menyatakan usulan itu tidak untuk semuanya karena sudah ada surat suara yang jumlahnya melebihi kebutuhan sehingga otomatis sudah ada penggantinya. Ia berharap usulan surat suara tersebut bisa diterima KPU Klaten sebelum 20 Maret 2014.

Sementara itu, KPU Klaten telah menerima surat suara DPD pada Jumat, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, KPU menerima 1.019 boks surat suara dengan jumlah surat suara masing-masing boks sekitar 1.000 lembar. Namun, jumlah surat suara yang diterima masih kurang karena jumlahnya hanya 1.018.670 lembar. “Hari ini [Jumat], sekitar pukul 05.00 WIB, kami menerima surat suara DPD sebanyak 1.018.670 lembar dari percetakan di Jakarta. Tapi, jumlahnya masih kurang enam lembar karena kebutuhan kami sebanyak 1.018.676 lembar. Selain itu, kami juga masih menunggu kedatangan formulir berita acara untuk pencatatan hasil pemungutan suara,” kata Anggota KPU Klaten, Muhammad Ismail, saat ditemui wartawan di Gudang Logistik KPU, Jumat.

Ismail juga berharap formulir berita acara dan kekurangan surat suara tersebut bisa diterima KPU Klaten sebelum 20 Maret 2014, sehingga bisa segera dimasukkan dalam kotak suara. Selanjutnya, logistik tersebut segera di distribusikan ke kecamatan. Sebab, lanjut dia, maksimal tiga hari sebelum waktu pemungutan suara, logistik pemilu harus sudah sampai ke tempat pemungutan suara (TPS). Sumber