Jumat, 31 Januari 2014

SPSI Klaten Sebut Jaminan Kesehatan Beratkan Pekerja

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menganggap program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan para pekerja. Sebab, jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan hari tua yang awalnya menjadi satu, kini dipisah pengelolaannya. Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan unit kerja (PUK) se-Kabupaten Klaten terkait program BPJS. Menurutnya, para pekerja tersebut khawatir program BPJS malah memberatkan mereka karena ada pemisahan pengelolaannya.

“Beberapa waktu lalu, kami mengadakan rapat dengan PUK se-Kabupaten Klaten dan mereka masih bingung dengan program BPJS. Sebab, jaminan untuk pekerja seperti kesehatan, hari tua, dan kecelakaan kerja, dipisah pengelolaannya. Sedangkan sebelumnya, program itu menjadi satu dalam Jamsostek [Jaminan Sosial Tenaga Kerja],” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (26/1/2014). Ia juga menyatakan masih banyak pekerja yang keberatan dengan pemberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Sebab, pekerja juga dibebani tambahan pembayaran premi selain pembayaran yang dilakukan perusahaan. Selain itu, bagi pekerja yang belum terdaftar dalam JKN dan harus mendaftar sendiri, maka preminya cukup tinggi.

“Sebenarnya, kami tidak masalah dengan progam BPJS asal tidak memberatkan para pekerja. Kalau nanti jaminan kesehatan sudah dibebani dan jaminan kecelakaan kerja atau hari tua masih membayar premi lagi, maka sama saja memberatkan pekerja karena seperti asuransi. Terutama bagi mereka yang memperoleh gaji UMK [upah minimum kebupaten] dan dibawah UMK,” ujarnya. Bahkan, menurut Sukadi, dari ratusan ribu orang pekerja di Klaten, ada 50% yang meneria upah dibawah UMK. Ia berharap pemerintah dan BPJS bisa memberikan sosialisasikan kepada pekerja sehingga ada kejelasan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja. Selain itu, program tersebut diharapkan tidak memberatkan para pekerja.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan masih menunggu mekanisme lebih lanjut tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah pusat. Pelaksanaan program tersebut diperkirakan dimulai pertengahan 2015. “Kami masih menunggu regulasinya karena belum ada ketentuan untuk pembayaran premi dan mekanisme untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan rencana pemberlakuannya diperkirakan pertengahan 2015. Tapi, kemungkinan ada perbedaan program dari BPJS Kesehatan karena ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan dan pekerja itu sendiri,” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Ia juga menyatakan saat ini masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMK. Dari ratusan ribu orang pekerja di Klaten, ada sekitar 50% yang menerima upah dibawah UMK. Namun, pihaknya tidak bisa menindak perusahaan selama pekerja tidak melapor, serta sudah kesepakatan pemberian upah antara perusahaan dan pekerja. Sumber

0 komentar:

Posting Komentar