Rabu, 26 Maret 2014

Penolakan Bupati Klaten Bikin Tenaga Honorer K2 Resah

Sikap Bupati Klaten Sunarna yang tidak mau membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk persyaratan pemberkasan membuat Tenaga Honorer K2 memicu keresahan. Para tenaga honorer itu khawatir batal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “SKTJM itu menjadi salah satu syarat dalam pemberkasan sesuai ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara [BKN]. Apabila Pak Bupati tidak mau menandatangani, maka persyaratan yang kami serahkan dianggap tidak lengkap. Kami takut gagal diangkat menjadi PNS,” kata seorang guru honorer asal Delanggu yang enggan disebut namanya, Jumat (21/3/2014).

Ia berharap ada solusi terkait permasalahan itu sehingga Tenaga Honorer K2 tidak menjadi korban. Mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut tetap bisa diangkat menjadi PNS. “Kami sudah lama mengabdi dan tidak ingin selalu dipandang sebelah mata. Kami berharap segera ada sikap dari pemerintah pusat untuk hal ini,” imbuhnya. Di sisi lain, Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Suwardi, mengatakan syarat melampirkan SKTJM itu wajib saat pengiriman berkas. SKTJM itu bertujuan mengantisipasi terulangnya kasus tenaga honorer yang memalsukan data.

“Surat keterangan itu untuk menjamin isi dan kelengkapan berkas dari Tenaga Honorer K2 yang lolos seleksi memang asli. Surat itu wajib ditandatangani kepala daerah selaku pembina PNS. Sebab, beberapa waktu lalu, tiba-tiba muncul tenaga honorer dengan data palsu setelah pengumuman seleksi CPNS 2013,” kata Suwardi kepada wartawan, Jumat. Terkait surat keterangan tersebut, Kemenpan dan RB sudah memberikan sosialisasi kepada semua kepala daerah. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, lanjut dia, proses pemberkasan di pusat akan terhambat walau pengiriman dilakukan lebih awal.

“Memang ada yang merespons positif dan ada yang menolaknya seperti Bupati Klaten. Dia yang menolak adalah kepala daerah di luar Pulau Jawa. Jadi, saat ini berkas CPNS dari daerah itu belum bisa diproses meskipun sudah diterima pemerintah pusat satu tahun lalu. Berkas itu tidak disertai dengan SKTJM,” imbuhnya. Menurutnya, tanpa dilampiri SKTJM, pemerintah pusat belum bisa menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) yang menjadi syarat pengangkatan PNS. Dia akan membahas permasalahan itu di tingkat pimpinan. Sebab, hingga saat ini belum ada kepala daerah yang mengirim surat resmi tentang penolakan membuat SKTJM tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Klaten, Sunarna, tidak mau menandatangani SKTJM karena sejak awal rekrutmen CPNS K2 diadakan oleh BKN. Saat pelaksanaan seleksi, Pemkab Klaten hanya membantu pelaksanaannya sehingga Bupati tidak mau membuat SKTJM bagi 1.098 CPNS K2. Sumber

0 komentar:

Posting Komentar