Rabu, 26 Maret 2014

KPU Klaten Kekurangan 4.053 Lembar Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mengusulkan kekurangan 4.053 lembar surat suara ke KPU RI. Jumlah itu berdasarkan hasil sortir sementara dan kekurangan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sekretaris KPU Klaten, Rohmat Sunarno, mengatakan berdasarkan hasil sortir tiga jenis surat suara, jumlah yang rusak sebanyak 8.433 lembar. Namun, untuk usulannya berdasarkan dengan kebutuhan di Klaten sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dengan cadangan sebanyak dua persen.

“Hasil sortir yang kami lakukan beberapa waktu lalu ditemukan 8.433 lembar surat suara rusak. Tapi yang kami usulkan ke KPU RI hanya sesuai kebutuhan dan cadangan sebesar dua persen dari DPT. Jadi jumlahnya 4.053 lembar,” katanya saat ditemui wartawan di Gudang Logistik KPU di gedung SMK Katolik, Klaten Utara, Jumat (14/3/2014). Ia menyatakan usulan itu tidak untuk semuanya karena sudah ada surat suara yang jumlahnya melebihi kebutuhan sehingga otomatis sudah ada penggantinya. Ia berharap usulan surat suara tersebut bisa diterima KPU Klaten sebelum 20 Maret 2014.

Sementara itu, KPU Klaten telah menerima surat suara DPD pada Jumat, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, KPU menerima 1.019 boks surat suara dengan jumlah surat suara masing-masing boks sekitar 1.000 lembar. Namun, jumlah surat suara yang diterima masih kurang karena jumlahnya hanya 1.018.670 lembar. “Hari ini [Jumat], sekitar pukul 05.00 WIB, kami menerima surat suara DPD sebanyak 1.018.670 lembar dari percetakan di Jakarta. Tapi, jumlahnya masih kurang enam lembar karena kebutuhan kami sebanyak 1.018.676 lembar. Selain itu, kami juga masih menunggu kedatangan formulir berita acara untuk pencatatan hasil pemungutan suara,” kata Anggota KPU Klaten, Muhammad Ismail, saat ditemui wartawan di Gudang Logistik KPU, Jumat.

Ismail juga berharap formulir berita acara dan kekurangan surat suara tersebut bisa diterima KPU Klaten sebelum 20 Maret 2014, sehingga bisa segera dimasukkan dalam kotak suara. Selanjutnya, logistik tersebut segera di distribusikan ke kecamatan. Sebab, lanjut dia, maksimal tiga hari sebelum waktu pemungutan suara, logistik pemilu harus sudah sampai ke tempat pemungutan suara (TPS). Sumber

0 komentar:

Posting Komentar