Jumat, 31 Januari 2014

Dinkes Klaten Susulkan 756 Warga Miskin ke BPJS

Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali mengirimkan data 756 orang warga miskin di Klaten yang belum terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Data susulan itu untuk menggenapi kuota 31.000 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kepala Unit Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Nurcholis Arif Budiman, mengatakan pemerintah desa diberikan toleransi untuk mengumpulkan data susulan hingga Kamis (16/1/2014). Sebab, pihak BPJS hanya memberikan waktu hingga 20 Januari untuk pengajuan data susulan.

“Setelah kami berkoordinasi dengan BPJS, mereka bersedia memberikan toleransi untuk pengumpulan data susulan hingga 20 Januari. Jadi, kami upayakan bisa terkumpul hari ini [Kamis]. Tapi, kenyataannya hingga pukul 15.00 WIB ini, kami hanya menerima data 756 orang,” katanya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis. Saat ini, lanjut dia, masih ada lima desa di dua kecamatan yang belum mengirimkan data sama sekali ke Dinkes. Sedangkan sebelumnya, warga yang telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatan sebanyak 29.607 orang.

Terkait data-data yang sudah dikirim ke BPJS, ia menyatakan masih banyak kesalahan salah satunya salah tulis nomor induk kependudukan (NIK). Jadi, setelah dicocokkan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), pemilik NIK tersebut tidak sesuai dengan nama yang terdata. “Kami juga baru tahu setelah ada informasi dari BPJS yang melakukan pencocokan data dengan Dispendukcapil. Ternyata, dalam pendataan dari desa, banyak NIK yang tidak sesuai dengan nama orang yang didata. Sebab, salah tulis satu angka saja pasti sudah nama orang lain. Jadi, kami harus mengecek ulang,” ujarnya.

Ia berharap pihak desa bisa lebih teliti dalam mendata karena nantinya berkaitan dengan penerbitan kartu yang akan digunakan warga untuk berobat. Pembuatannya akan memakan waktu lebih lama karena harus mencocokkan kembali dengan data yang benar. Di sisi lain, sambil menunggu terbitnya kartu baru, bagi warga yang sebelumnya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan sudah terdaftar dalam BPJS masih bisa menggunakan kartu lama. Sedangkan untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak bisa menggunakan kartu lama. Bagi mereka yang ingin berobat, melampirkan foto kopi kartu keluarga yang dilegalisir BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa sudah terdaftar sebagai PBI.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Klaten, Sartiyasto, mengatakan sebenarnya Pemkab sudah memberi kesempatan kepada desa untuk mengumpulkan warga yang akan didaftarkan dalam BPJS. Namun, itu tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh mereka. “Kami sudah memberikan waktu selama beberapa bulan kepada desa untuk mengumpulkan data. Tapi mengapa tidak dimanfaatkan? Apalagi itu menyangkut pelayanan bagi masyarakat. Kami pun juga dibatasi waktu oleh BPJS. Kalau tidak masuk data, nantinya masyarakat juga yang dirugikan,” katanya kepada wartawan, Kamis. Sumber

Kades di Klaten Belajar Pembukuan

UU Desa telah disahkan. Tujuh kepala desa (Kades) dan belasan puluhan perangkat desa di Kecamatan Kalikotes mengikuti bimbingan teknis administrasi keuangan dan keuangan di Merapi Resto, Klaten, Sabtu (11/1/2014). Pelatihan itu untuk menyambut diterapkannya Undang-Undang Desa mulai tahun ini.

Kegiatan pelatihan tersebut digelar Paguyuban Kades Kalikotes dan Pemerintah Kecamatan Kalikotes. Dalam kesempatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya dari Inspektorat Klaten.

Ketua Paguyuban Kades di Kalikotes, Ponidi, mengatakan kegiatan tersebut untuk melatih Kades dan perangkatnya untuk membuat pembukuan dana khas desa yang baku. Pasalnya, selama ini masih ada beberapa Kades maupun perangkat desa yang terkesan asal-asalan dalam membuat pembukuan.

“Harapannya, dengan adanya pelatihan ini mereka bisa membuat pembukuan yang standar dan baku.  Apalagi, saat ini UU Desa disahkan dan desa mendapatkan gelontoran dana dari pusat yang cukup besar,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (12/1).

Dengan laporan yang baku dan transparan itu, diharapkan Kades dan perangkat bisa semakin berhati-hati dalam mengelola dana dari pusat. Selain itu, juga terhindar dari potensi tindakan korupsi. Sumber

SPSI Klaten Sebut Jaminan Kesehatan Beratkan Pekerja

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten menganggap program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan para pekerja. Sebab, jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan hari tua yang awalnya menjadi satu, kini dipisah pengelolaannya. Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan unit kerja (PUK) se-Kabupaten Klaten terkait program BPJS. Menurutnya, para pekerja tersebut khawatir program BPJS malah memberatkan mereka karena ada pemisahan pengelolaannya.

“Beberapa waktu lalu, kami mengadakan rapat dengan PUK se-Kabupaten Klaten dan mereka masih bingung dengan program BPJS. Sebab, jaminan untuk pekerja seperti kesehatan, hari tua, dan kecelakaan kerja, dipisah pengelolaannya. Sedangkan sebelumnya, program itu menjadi satu dalam Jamsostek [Jaminan Sosial Tenaga Kerja],” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (26/1/2014). Ia juga menyatakan masih banyak pekerja yang keberatan dengan pemberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Sebab, pekerja juga dibebani tambahan pembayaran premi selain pembayaran yang dilakukan perusahaan. Selain itu, bagi pekerja yang belum terdaftar dalam JKN dan harus mendaftar sendiri, maka preminya cukup tinggi.

“Sebenarnya, kami tidak masalah dengan progam BPJS asal tidak memberatkan para pekerja. Kalau nanti jaminan kesehatan sudah dibebani dan jaminan kecelakaan kerja atau hari tua masih membayar premi lagi, maka sama saja memberatkan pekerja karena seperti asuransi. Terutama bagi mereka yang memperoleh gaji UMK [upah minimum kebupaten] dan dibawah UMK,” ujarnya. Bahkan, menurut Sukadi, dari ratusan ribu orang pekerja di Klaten, ada 50% yang meneria upah dibawah UMK. Ia berharap pemerintah dan BPJS bisa memberikan sosialisasikan kepada pekerja sehingga ada kejelasan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja. Selain itu, program tersebut diharapkan tidak memberatkan para pekerja.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo, mengatakan masih menunggu mekanisme lebih lanjut tentang pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah pusat. Pelaksanaan program tersebut diperkirakan dimulai pertengahan 2015. “Kami masih menunggu regulasinya karena belum ada ketentuan untuk pembayaran premi dan mekanisme untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan rencana pemberlakuannya diperkirakan pertengahan 2015. Tapi, kemungkinan ada perbedaan program dari BPJS Kesehatan karena ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan dan pekerja itu sendiri,” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Ia juga menyatakan saat ini masih banyak pekerja yang menerima upah dibawah UMK. Dari ratusan ribu orang pekerja di Klaten, ada sekitar 50% yang menerima upah dibawah UMK. Namun, pihaknya tidak bisa menindak perusahaan selama pekerja tidak melapor, serta sudah kesepakatan pemberian upah antara perusahaan dan pekerja. Sumber

Jumat, 10 Januari 2014

Napi dan PGOT di Klaten Tak Masuk BPJS

Pada awal pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan 2014 ini, narapidana (napi) serta pengemis gelandangan dan orang telantar (PGOT) tidak masuk dalam jaminan kesehatan itu. Padahal, sebelumnya mereka terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) nonkuota.

Terkait itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meminta solusinya. Ke depan, jika mereka menjadi tanggungan pemerintah daerah, Dinkes akan memasukkan dalam BPJS dengan biaya dari APBD Klaten.

“Tidak masuknya napi dan PGOT dalam BPJS, baru kami ketahui setelah program itu mulai berjalan pada 1 Januari. Kami pun menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah untuk solusinya. Sebab, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Kepala Dinkes Klaten, Ronny Roekmito, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Ia menyatakan siap mengusulkan jaminan kesehatan kedua kelompok itu ke APBD Klaten dan menjadi tanggungan daerah jika napi dan PGOT tidak ditanggung pemerintah pusat. Ia pun berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan untuk jaminan kesehatan napi dan PGOT.

Sementara itu, Kepala LP Kelas IIB Klaten, Julianto Budi Prasetyono, mengatakan pada 2014, anggaran kesehatan untuk napi sangat minim. Ia ingin napi yang merupakan warga binaan di lapas itu bisa mendapat jaminan kesehatan. Menurutnya, tidak semua napi berasal dari keluarga yang mampu secara ekonomi.

“Tahun ini, anggaran untuk kesehatan warga binaan di LP hanya Rp1,5 juta untuk satu tahun. Jumlah itu sangat minim dibanding 2013 sekitar Rp15 juta. Kalau mereka tidak mendapat jaminan kesehatan, maka anggaran kami tidak akan cukup. Padahal, warga binaan yang menjadi tanggungan kami ada 317 orang dan tidak semuanya dari keluarga mampu,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/12/2013).

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Slamet Widodo. Sementara ini, jika ada PGOT yang dirawat di rumah sakit, biayanya akan diambil dari dana bantuan sosial dalam APBD Kabupaten.

“Nantinya, biaya perawatan PGOT yang sakit akan kami ambilkan dari bantuan sosial yang tidak direncanakan jika akhirnya tidak ditanggung pemerintah pusat. Tapi, kami berharap pemerintah pusat bisa memperhatikan hak kesehatan mereka seperti saat masih terdaftar dalam Jamkesmas nonkuota,” tuturnya. Sumber

Pemkab Klaten Siapkan Rp8 Miliar untuk Program BPJS

Pemkab Klaten menyiapkan anggaran sekitar Rp8 miliar dalam APBD 2014 untuk peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang didaftarkan dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Sedangkan dari hasil pendataan Dinas Kesehatan, peserta Jamkesda sebanyak 29.606 orang.

“Di dalam APBD 2014, kami sudah menyiapkan dana Rp8 miliar untuk 31.000 peserta Jamkesda. Tapi, dari hasil pendataan, hanya ada 29.606 peserta karena keterlambatan beberapa desa saat mengumpulkan data. Untuk sisanya, akan kami koordinasikan dengan DPPKAD terlebih dahulu apakah masih bisa atau tidak,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Ronny Roekmito, Kamis (2/1/2013).

Sedangkan jumlah peserta Jamkesmas di Klaten yang masuk dalam BPJS sebanyak 552.929 orang. Ia mengatakan peserta Jamkesda dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang masuk dalam BPJS berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka tidak dipungut iuran tetapi akan mendapat iuran sebesar Rp19.225 setiap bulannya untuk pelayanan kelas III.

Sedangkan peserta non-PBI terdiri atas 38.255 orang peserta Jamsostek, 4.000 orang anggota TNI dan Polri, serta 106.407 orang peserta dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Klaten. Mereka dikenai iuran Rp25.500 untuk pelayanan kelas III. Terkait pelayanan di rumah sakit, ia menyatakan tidak ada perbedaan dari sebelumnya. Sebab, semua peserta telah dimasukkan dan diikutkan dalam program tersebut. Sumber